Press Release Bagian Satwa Dilindungi (Sisik Trenggiling) di Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Dalam rangka upaya penyadartahuan kepada masyarakat terhadap satwa yang dilindungi Undang-Undang, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Balai KSDA Jakarta dan Balai Karantina Hewan Soekarno-Hatta melakukan kegiatan Press Release. Kegiatan ini dilakukan pada Hari Rabu, 12 April 2023 di Taman Kreatif Gedung Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pada tanggal 15 Februari 2023, penyidik Satreskrim Bandara Soekarno Hatta/Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari satwa Trenggiling (Manis javanica) sebagaimana Pasal 21 ayat 2 huruf (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sisik yang berhasil diamankan sebanyak 67,8 kg yang berasal dari wilayah Banten dan Jawa Barat. Berdasarkan pengamatan LIPI untuk 1 kg sisik trenggiling diperoleh dari 4 ekor Trenggiling dewasa, sehingga diperkirakan jumlah Trenggiling yang dieksploitasi sebanyak 271 ekor.
Manis javanica atau yang dikenal dengan Trenggiling merupakan jenis Mamalia bersisik dari Family Manidae yang dilindungi Undang-Undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No.106 Tahun 2018 No. urut 84. Status Konservasi Trenggiling menurut IUCN Redlist termasuk Critically Endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Dalam kegiatan Press Release ini harapan yang ingin disampaikan kepada masyarakat adalah untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan ilegal dan perusakan habitat satwa yang dilindungi Undang-Undang yang dapat berdampak terhadap kepunahan populasinya di alam dan konsekwensi hukum bagi yang melakukannya.
Sumber : Rezky Putri Piawanza PEH Balai KSDA Jakarta