Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 28 Mar 2022

Penyadartahuan merupakan bentuk edukasi yang mengkampanyekan serta memberikan informasi yang bertujuan untuk memperkenalkan konservasi sumber daya alam dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya alam sebagai ekosistem kehidupan. Edukasi konservasi juga memberikan pengetahuan tentang berbagai permasalahan alam, bagaimana mengatasinya dan hubungan timbal balik dengan alam.

Salah satu tujuan dalam konservasi keanekaragaman hayati BKSDA Jakarta adalah dalam upaya mengoptimalkannya manfaat sumber daya alam khususnya satwa liar untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam secara kolaboratif, oleh berbagai stakeholder yang ikut berperan dalam menjaga konservasi khususnya di konservasi keanekaragaman hayati di BKSDA Jakarta.

Dalam upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar agar keberadaannya tidak punah, hal ini merupakan sebagai upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar. Dalam penetapan tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat dilaksanakan pengawasannya di kawasan insitu dan eksitu. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan 3 pilar konservasi yaitu sebagai berikut:

  1. Perlindungan system penyangga kehidupan
  2. Pengawetan sumber plasma nutfah
  3. Pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam hayati sehingga terjaminnya kelestariannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa memuat bahwa kriteria satwa liar yang dilindungi adalah mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan daerah penyebarannya yang terbatas. Sedangkan jenis satwa liar yang termasuk dilindungi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dengan daftar jumlah satwa liar yang termasuk dilindungi undang-undang ada pada Gambar 1. Ada pun sangsi jika melanggar yaitu:

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Dengan sosialisasi tersebut selain terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar juga meningkatkan biodeversitas khususnya di ibu kota DKI Jakarta. hal ini ditunjukan dengan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang sangat kaya.

Penulis: Sri Mulyani, SE (Penyuluh Kehutanan Muda)