Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 10 May 2011

Pemberitahuan.. simaksi-onlineSaat ini aplikasi SIMAKSI ONLINE SUDAH dapat digunakan/diakses kembali, bagi anda yang akan mengajukan permohonan SIMAKSI baru silahkan kunjungi website kami di www.bksdadkijakarta.com, kemudian masuk ke SIMAKSI ONLINE dengan cara mengklik SIMAKSI ONLINE yang ada di pojok kanan bawah website kami, apabila ada yang ingin ditanyakan anda dapat langsung menghubungi kantor kami di Jalan Salemba Raya No.9 Jakarta Pusat, Telp/Fax - 021 - 3158142. Adapun prosedur permohonan SIMAKSI  untuk WNI adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi SIMAKSI ONLINE yang ada di website www.bksdadkijakarta.com untuk membooking kuota.
  2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai KSDA DKI Jakarta dengan tembusan disampaikan kepada:a. Kepala Pusat Penellitian dan Pengembangan Kehutanan;b. Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA;c. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati;d. Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat.,
  3. Menyerahkan photo copy KTP dan materai Rp. 6000,
  4. untuk kegiatan penelitian dan Pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan foto komersial serta ekspedisi dilampiri dengan: a. Proposal kegiatan b. Fotocopy tanda pengenalan.
  5. untuk kegiatan pembuatan fim dan atau video klip dilampirkan persyaratan sebagaiberikut; a. Surat izin produksi (untuk tujuan komersial ) b. Tanda pendaftaran rekaman video/film dari badan Informasi dan komunikasi Nasional ; c. Sinopsis film yang yang akan dibuat; d. Daftar peralatan yang akan digunakan e. Daftar crew f. Surat peryataan tidak merusak lingkungan serta kesedian mematuhi ketentuan perundang-undangan yang   berlaku.
  6. kemudian datang ke kantor BKSDA DKI JAKARTA untuk menyerahkan syarat-syarat pembuatan SIMAKSI yang terdapat pada point 2-5, dan mengambil SIMAKSI.
Untuk WNA prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi SIMAKSI ONLINE yang ada di website www.bksdadkijakarta.com untuk membooking kuota.
  2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat jenderal Perlindungan Hutan dan konservasi Alam dengan tembusan kepada: a. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; b. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati; c. Kepala Balai setempat;
  3. Menyerahkan photo copy paspor dan materai Rp. 6000;
  4. untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, dilampiri persyaratan sebagai berikut: a. Surat izin dari penelitian LIPI ; b. Proposal kegiatan ; c. Copy pasport ; d. Surat Pemberitahuan Penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negri; e. Surat Jalan Dari Kepolisian ; f. Surat peryataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. untuk kegiatan pembuatan Film dan atau video klip dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Surat rekomendasi dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; b. Sinopsis film yang akan dibuat; c. Daftar peralatan yang akan digunakan; d. Daftar Crew; e. Fotocopy Paspor; f. Surat peryataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentu perundang-undangan yang berlaku.
  6. untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Proposal: b.Copy pasport; c. Daftar peralatan; d. Surat jalan dari kepolisian; e. Surat peryataan tidak merusak lingkungan serta kesedian mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. kemudian datang ke kantor BKSDA DKI JAKARTA untuk menyerahkan syarat-syarat pembuatan SIMAKSI yang terdapat pada point 2-5, dan mengambil SIMAKSI.