25 Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasi dari Balai KSDA DKI Jakarta ke Balai KSDA Maluku
Sebagai bentuk nyata komitmen dalam melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta bersama dengan BKSDA Maluku melaksanakan translokasi 25 ekor satwa liar dilindungi ke wilayah Maluku pada 18 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelamatan satwa liar hasil sitaan, penyerahan pada masyarakat, maupun penyelamatan dari perdagangan ilegal satwa liar yang ditangani oleh BKSDA DKI Jakarta. Seluruh satwa yang ditranslokasi berasal dari jenis-jenis yang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018.
Adapun satwa yang ditranslokasi meliputi:
- Elang Tikus (Elanus caeruleus)
- Kakatua Koki (Cacatua galerita)
- Kakatua Putih (Cacatua alba)
- Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana)
- Kasturi Ternate (Lorius garrulus)
- Nuri Bayan (Eclectus roratus)
- Nuri Maluku (Eos bornea)
Setibanya di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM), seluruh satwa menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan mental satwa tetap stabil setelah perjalanan panjang. Selain itu, satwa-satwa tersebut akan melewati masa karantina dan rehabilitasi guna memulihkan perilaku alami sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat asalnya.
Kepala Balai KSDA Maluku menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah ini. Menurutnya, translokasi satwa liar bukan hanya sekadar pemindahan, melainkan langkah penting dalam memastikan satwa kembali ke ekosistem yang sesuai. Dengan demikian, keberlangsungan populasi satwa dilindungi tetap terjaga dan dapat berkontribusi pada keseimbangan ekosistem di Maluku.
Pihak BKSDA juga menekankan bahwa keberhasilan translokasi ini tidak lepas dari koordinasi antarbalai, dukungan masyarakat, serta kerja sama dengan mitra konservasi. Sinergi ini menjadi contoh nyata bahwa penyelamatan satwa liar memerlukan kolaborasi lintas sektor dan kepedulian bersama.
Lebih lanjut, BKSDA Maluku mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli, memperjualbelikan, maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan cara melaporkan jika menemukan perdagangan atau perburuan satwa dilindungi.
Dengan translokasi ini, diharapkan satwa-satwa dilindungi tersebut dapat kembali hidup bebas di alam dan berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Maluku.
Source:
https://www.instagram.com/p/DLEHPR-BOGz/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==