Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 06 Jul 2026

JAKARTA, 06 Juli 2026 — Ungkapan kecintaan terhadap hewan di lingkungan masyarakat urban tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemberian pakan dan perawatan rutin harian semata. Komitmen kepedulian yang utuh juga menuntut pemahaman hukum mengenai batas-batas legalitas pemeliharaan satwa.

Kesadaran akan regulasi konservasi tersebut terus disosialisasikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta kepada komunitas pencinta hewan. Sosialisasi ini dihadirkan dalam ajang pameran Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 yang berlangsung di NICE PIK 2.

Tim ahli BKSDA Jakarta yang terdiri atas Penyuluh Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), hingga Dokter Hewan hadir langsung menjadi narasumber pameran. Para fungsional ini memberikan edukasi komprehensifmengenai penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam sesi pemaparan publik, tim BKSDA Jakarta menegaskan perbedaan mendasar antara hewan peliharaan domestik (pet) dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Hewan domestik seperti kucing, anjing, atau kelinci umumnya tidak membutuhkan dokumen perizinan konservasi khusus.

Sebaliknya, kategori TSL memiliki sifat alami liar dan habitat aslinya berada di alam bebas. Apabila masyarakat hendak memelihara jenis satwa liar untuk kesenangan, pemeliharaan tersebut wajib mengantongi dokumen izin resmi serta berasal dari sumber penangkaran yang sah.

Penerapan regulasi Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hobi masyarakat dan kelestarian alam. Ketetapan aturan penangkaran bertujuan mencegah penurunan populasi satwa di hutan akibat perburuan liar.

Pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan diperbolehkan dengan syarat wajib berasal dari penangkaran legal, yakni minimal generasi pertama (F1) untuk satwa tidak dilindungi. Bagi satwa yang statusnya dilindungi, legalitas kepemilikan wajib berasal dari keturunan generasi kedua (F2).

Aturan tersebut juga membatasi jumlah kuota kepemilikan pribadi maksimal dua pasang per jenis satwa. Beberapa jenis satwa sangat langka seperti orangutan, badak, komodo, gajah, dan anoa dilarang keras untuk ditangkarkan maupun dipelihara secara pribadi.

Masyarakat diimbau untuk melangsungkan enam langkah cerdas dalam memelihara hewan, di antaranya memastikan asal-usul satwa bukan hasil buruan liar dan membelinya dari tempat legal. Pencinta hewan juga diimbau tidak melepasliarkan satwa peliharaan secara sembarangan ke alam bebas.

Giat sosialisasi interaktif di ajang JIPS 2026 ini mendapat respon positif dari ribuan pengunjung pameran. Pemahaman mengenai regulasi perizinan diharapkan dapat memutus rantai permintaan pasar terhadap transaksi perdagangan gelap satwa liar.

BKSDA Jakarta menegaskan bahwa habitat alami merupakan rumah terbaik bagi satwa liar untuk berkembang biak. Edukasi hukum yang disampaikan di ajang pameran hewan menjadi investasi penting demi memastikan rumah alami satwa Nusantara tetap terjaga dan lestari.