Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 31 Dec 2025

Dalam rangka meningkatkan efektivitas perlindungan tumbuhan dan satwa liar serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas spesimen tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Balai KSDA Jakarta bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya pada aspek perlindungan, pengamanan, pengawasan, penyelamatan, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar. Pelaksanaan patroli terpadu juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi yang memiliki tingkat mobilitas tinggi guna mencegah terjadinya penyelundupan maupun perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

Pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu pintu masuk dan keluar utama lalu lintas barang dan penumpang di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas logistik nasional. Tingginya intensitas pergerakan manusia dan barang melalui pelabuhan tersebut memerlukan pengawasan yang optimal untuk memastikan setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar telah memenuhi ketentuan konservasi, karantina, dan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan patroli dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara BKSDA Jakarta dan BBKHIT DKI Jakarta dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap alat angkut, barang bawaan penumpang, dokumen pengangkutan, serta identifikasi terhadap spesimen tumbuhan dan satwa liar yang berpotensi melanggar ketentuan konservasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisis risiko, informasi lapangan, dan prosedur operasional yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan ketelitian.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Dobonsolo yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dari Provinsi Papua pada 30 Desember 2025 dengan membawa sekitar 653 penumpang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan 2 (dua) ekor Ketam Kenari (Birgus latro) yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pemanfaatan dan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar.

Ketam Kenari (Birgus latro) merupakan salah satu jenis fauna yang memiliki nilai ekologis penting sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan, pengangkutan, maupun peredarannya harus memperhatikan aspek legalitas, keberlanjutan, dan ketentuan konservasi yang berlaku.

Setelah dilakukan identifikasi awal, petugas segera melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua satwa tersebut guna mencegah terjadinya kerusakan kondisi satwa maupun potensi peredaran lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pendataan administrasi, pencatatan kronologi, inventarisasi barang bukti, serta koordinasi lintas instansi sebagai bagian dari proses penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Kedua ekor Ketam Kenari kemudian dievakuasi menuju Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani serangkaian tahapan penanganan sesuai standar konservasi. Penanganan tersebut meliputi registrasi administrasi, identifikasi spesies, pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, observasi perilaku, pemeriksaan kondisi fisik, pengukuran morfometrik, dokumentasi, pemberian pakan sesuai kebutuhan biologis, serta penempatan pada fasilitas yang memenuhi prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi satwa setelah proses pengangkutan, mendeteksi kemungkinan adanya penyakit, cedera, dehidrasi, maupun gangguan fisiologis lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi tim teknis dalam menentukan bentuk penanganan lanjutan sehingga setiap individu satwa memperoleh perlakuan yang sesuai dengan kondisi biologisnya.

Selanjutnya, satwa akan menjalani masa observasi dan rehabilitasi apabila diperlukan. Berdasarkan hasil evaluasi tim teknis, satwa yang dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan biologis, ekologis, kesehatan, dan administratif akan dipersiapkan untuk dikembalikan ke habitat alaminya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila masih memerlukan penanganan lanjutan, satwa akan tetap berada di fasilitas penyelamatan hingga dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.

Pelaksanaan kegiatan patroli ini merupakan salah satu bentuk implementasi pengawasan aktif yang dilaksanakan oleh Balai KSDA Jakarta dalam mendukung kebijakan Kementerian Kehutanan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar pada jalur darat, laut, udara, maupun perdagangan berbasis digital. Pengawasan terpadu menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Badan Karantina Indonesia mengenai penguatan koordinasi dalam pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar. Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi terus memperkuat pertukaran data dan informasi, pelaksanaan patroli bersama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, harmonisasi prosedur pengawasan, serta penguatan sistem deteksi dini terhadap berbagai modus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar.

Selain mendukung aspek konservasi, sinergi tersebut juga berkontribusi dalam memperkuat sistem biosekuriti nasional melalui pengawasan terhadap lalu lintas satwa yang berpotensi membawa penyakit maupun organisme pengganggu. Dengan demikian, kolaborasi antara BKSDA Jakarta dan BBKHIT DKI Jakarta tidak hanya berperan dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga mendukung perlindungan kesehatan hewan dan keamanan hayati nasional.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menegaskan bahwa perlindungan tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan melalui upaya pencegahan, pengamanan, penyelamatan, pengawasan, pemulihan, dan penegakan hukum secara terpadu. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pemanfaatan, pengangkutan, dan peredaran tumbuhan maupun satwa liar wajib memenuhi prinsip legalitas, ketertelusuran, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap ketentuan konservasi.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, Balai KSDA Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan Badan Karantina Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, pemerintah daerah, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, serta berbagai instansi terkait lainnya. Penguatan koordinasi tersebut diharapkan mampu membangun sistem pengawasan terpadu yang adaptif terhadap perkembangan modus operandi perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

Balai KSDA Jakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BBKHIT DKI Jakarta beserta seluruh instansi yang terlibat atas sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan patroli terpadu sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, efektif, dan sesuai ketentuan. Keberhasilan pengamanan dua ekor Ketam Kenari ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Ke depan, Balai KSDA Jakarta akan terus meningkatkan intensitas patroli, pengawasan, operasi gabungan, pemanfaatan teknologi informasi, analisis intelijen, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar secara lebih efektif. Penguatan kerja sama dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, Badan Karantina Indonesia, pemerintah daerah, pengelola simpul transportasi, serta masyarakat akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari strategi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

Balai KSDA Jakarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan, ataupun memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran konservasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan serta pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Melalui penguatan pengawasan terpadu, sinergi lintas sektor, penerapan regulasi secara konsisten, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, Balai KSDA Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian kekayaan hayati Indonesia sebagai warisan bangsa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.