Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 20 Dec 2025

Jakarta, 15 Desember 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan fungsi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya melalui keberhasilan menggagalkan tiga upaya penyelundupan satwa liar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara BKSDA Jakarta, Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar di pintu masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Operasi pengawasan dilaksanakan pada tanggal 9, 12, dan 15 Desember 2025 berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman yang diduga mengandung satwa liar. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah satwa liar yang akan dikirim tanpa dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati. Dugaan sementara menunjukkan bahwa pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Mesir dan Republik Rakyat Tiongkok yang berupaya mengirimkan satwa liar hidup melalui jalur penerbangan internasional.

Pada operasi yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan 14 ekor Sanca Batik (Python reticulatus), 6 ekor Sanca Albino (Malayopython reticulatus), 3 ekor Sanca Kuning (Python reticulatus), 2 ekor Leopard Gecko (Eublepharis macularius), dan 4 ekor Kadal Tegu (Tupinambis). Selain itu, turut diamankan 3 ekor Biawak Aru (Varanus beccarii) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi.

Selanjutnya, pada 12 Desember 2025, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan yang melibatkan 5 ekor Kucing Kampung (Felis catus), 3 ekor Kucing Hutan (Copsychus malabaricus), 1 ekor Kutilang Mas (Pycnonotus aurigaster), 1 ekor Anis Merah (Geokichla citrina), dan 2 ekor Sikatan (Eumyias indigo). Dalam operasi tersebut juga diamankan 1 ekor Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) yang termasuk jenis satwa liar dilindungi.

Pada operasi berikutnya tanggal 15 Desember 2025, petugas kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal berupa 4 ekor Sanca Batik (Malayopython reticulatus) dan 40 ekor Iguana Hijau (Iguana iguana). Selain itu, turut diamankan 45 ekor Sanca Bodo (Python bivittatus) yang termasuk dalam kategori satwa liar dilindungi.

Seluruh satwa hasil pengamanan selanjutnya dibawa ke Balai KSDA Jakarta untuk dilakukan identifikasi, inventarisasi, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan lebih lanjut sesuai standar kesejahteraan satwa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap satwa yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penempatan pada lembaga konservasi atau pelepasliaran ke habitat alaminya setelah melalui proses rehabilitasi dan kajian teknis.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata efektivitas koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mencegah tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Sinergi antara BKSDA Jakarta, Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta instansi terkait lainnya menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem deteksi dini terhadap berbagai modus operandi penyelundupan satwa liar yang semakin berkembang.

Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar merupakan salah satu ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Selain mengakibatkan penurunan populasi satwa di habitat alaminya, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta merugikan negara dari aspek konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan yang memiliki tugas melaksanakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, BKSDA Jakarta senantiasa memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan, pengangkutan, dan peredaran tumbuhan serta satwa liar melalui peningkatan koordinasi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pengelola bandar udara, Balai Karantina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pengawasan tersebut dilaksanakan tidak hanya melalui kegiatan pemeriksaan langsung di lapangan, tetapi juga melalui penguatan pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelaksanaan operasi terpadu secara berkala sebagai langkah preventif maupun represif terhadap tindak pidana konservasi.

BKSDA Jakarta menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan, pengangkutan, kepemilikan, maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BKSDA Jakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan tidak membeli, memelihara, mengangkut, ataupun memperjualbelikan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi dan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana konservasi merupakan bentuk dukungan nyata dalam mewujudkan perlindungan sumber daya alam hayati yang berkelanjutan.

Ke depan, BKSDA Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, menjaga kelestarian ekosistem, serta mendukung terwujudnya pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati yang berkelanjutan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.