Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 26 Dec 2025

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur melaksanakan kegiatan evakuasi satwa liar di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa kepada pemerintah agar memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen Balai KSDA Jakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya perlindungan, penyelamatan, pengamanan, rehabilitasi, dan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati melalui mekanisme penyerahan satwa secara sukarela dan bertanggung jawab.

Sebelum pelaksanaan evakuasi, petugas Balai KSDA Jakarta bersama tim PPS Tegal Alur melaksanakan koordinasi dengan masyarakat, melakukan verifikasi informasi, identifikasi awal terhadap jenis satwa, penilaian kondisi lapangan, serta menyiapkan personel, sarana, dan peralatan pendukung. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan satwa liar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan petugas, keamanan masyarakat, serta kesejahteraan satwa (animal welfare).

Dalam pelaksanaannya, proses evakuasi berlangsung secara persuasif dan kondusif dengan dukungan penuh dari masyarakat. Pendekatan tersebut mencerminkan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan konservasi serta peran aktif masyarakat dalam mendukung perlindungan satwa liar.

 

Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan, petugas berhasil mengevakuasi sebanyak 54 (lima puluh empat) ekor satwa, yang terdiri atas 37 (tiga puluh tujuh) ekor satwa dilindungi dan 17 (tujuh belas) ekor satwa tidak dilindungi. Satwa tersebut meliputi 4 (empat) ekor kura-kura, 2 (dua) ekor ular, serta 48 (empat puluh delapan) ekor burung dari berbagai jenis. Seluruh satwa berada dalam pengawasan petugas untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai karakteristik biologis masing-masing spesies.

Seluruh satwa hasil evakuasi kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur guna menjalani serangkaian tahapan penanganan. Tahapan tersebut meliputi registrasi administrasi, identifikasi spesies, pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, pengambilan data morfometri, observasi perilaku, pemberian pakan sesuai kebutuhan biologis, tindakan medis apabila diperlukan, serta penempatan pada kandang yang memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi fisik setiap individu satwa, mendeteksi kemungkinan adanya penyakit, cedera, maupun gangguan kesehatan lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya sehingga setiap satwa memperoleh perlakuan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Setelah melalui tahapan observasi dan pemeriksaan kesehatan, satwa akan menjalani proses rehabilitasi sesuai hasil kajian tim teknis. Bagi satwa yang dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan biologis, ekologis, perilaku, serta administratif, akan dipersiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Sementara itu, satwa yang memerlukan perawatan lanjutan atau memiliki keterbatasan untuk bertahan hidup di alam akan mendapatkan penanganan sesuai rekomendasi tim teknis melalui mekanisme rehabilitasi atau penempatan pada lembaga konservasi yang memiliki izin.

 

Pelaksanaan kegiatan evakuasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tekanan terhadap populasi satwa liar di habitat alaminya sekaligus mencegah praktik pemeliharaan, penguasaan, dan peredaran satwa liar yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi konflik antara manusia dan satwa serta mendukung pemulihan populasi satwa liar melalui pengelolaan yang bertanggung jawab.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan, Balai KSDA Jakarta senantiasa mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam pelaksanaan konservasi. Keberhasilan penyelamatan satwa liar tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, akademisi, organisasi kemasyarakatan, komunitas pemerhati lingkungan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini juga mencerminkan semakin kuatnya sinergi antara Balai KSDA Jakarta dengan Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur dalam memperkuat sistem penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa liar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan satwa hasil penyelamatan, mempercepat proses rehabilitasi, serta meningkatkan keberhasilan pengembalian satwa ke habitat alaminya sesuai kaidah konservasi.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengamanatkan bahwa perlindungan, penyelamatan, pengawetan, rehabilitasi, dan pemulihan populasi tumbuhan dan satwa liar merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yang mengatur pemanfaatan dan penguasaan satwa liar secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

 

BKSDA Jakarta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab dengan menyerahkan satwa secara sukarela kepada pemerintah. Langkah tersebut merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya perdagangan ilegal, pemeliharaan tanpa izin, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya terhadap satwa liar.

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada seluruh jajaran Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini sehingga seluruh rangkaian evakuasi dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Balai KSDA Jakarta akan terus meningkatkan kualitas pelayanan konservasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi fungsi pusat penyelamatan satwa, penguatan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar, serta pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati.

Balai KSDA Jakarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperniagakan, mengangkut, atau memanfaatkan satwa liar tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang memerlukan penyelamatan, mengalami konflik dengan manusia, menjadi korban perdagangan ilegal, atau berada di luar habitat alaminya, diharapkan segera melaporkan kepada Balai KSDA Jakarta agar dapat dilakukan penanganan secara cepat, tepat, profesional, dan sesuai prosedur.

Melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan konservasi, serta pengelolaan satwa liar yang profesional dan akuntabel, Balai KSDA Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya konservasi yang efektif, menjaga keseimbangan ekosistem, memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai arah kebijakan Kementerian Kehutanan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.