BKSDA Jakarta Laksanakan Evakuasi Monyet Ekor Panjang di Koja, Jakarta Utara sebagai Upaya Perlindungan Satwa Liar dan Mitigasi Potensi Konflik Satwa dengan Masyarakat
Jakarta Utara, 24 Desember 2025 – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta melaksanakan kegiatan evakuasi terhadap 1 (satu) ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) di wilayah Koja, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan daring (online) BKSDA Jakarta mengenai keberadaan satwa liar yang dipelihara oleh masyarakat dan memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan yang memiliki tugas melaksanakan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari, penyelamatan, dan pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar beserta ekosistemnya, BKSDA Jakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait keberadaan tumbuhan maupun satwa liar di wilayah kerjanya.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas BKSDA Jakarta segera melakukan proses verifikasi informasi, analisis kondisi lapangan, serta koordinasi internal untuk menentukan langkah penanganan yang tepat. Setelah seluruh informasi dinyatakan valid, Tim Respon Cepat BKSDA Jakarta diterjunkan ke lokasi dengan membawa perlengkapan evakuasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan satwa liar.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan identifikasi terhadap kondisi satwa, lingkungan sekitar, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan baik terhadap keselamatan masyarakat maupun terhadap kesejahteraan satwa. Berdasarkan hasil identifikasi awal, satwa yang dilaporkan merupakan 1 (satu) ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) berjenis kelamin jantan yang berada dalam penguasaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, BKSDA Jakarta mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik satwa mengenai pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta peran satwa liar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseimbangan ekosistem. Selain itu, petugas juga menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan, pemanfaatan, pengangkutan, dan penanganan satwa liar, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai kewajiban serta tanggung jawab dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Petugas juga menjelaskan bahwa pemeliharaan satwa liar tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan satwa dan ketentuan konservasi dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain terganggunya perilaku alami satwa, meningkatnya potensi konflik antara manusia dan satwa liar, serta berkurangnya fungsi ekologis satwa di habitat alaminya. Oleh karena itu, upaya penyelamatan satwa melalui mekanisme penyerahan secara sukarela merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program konservasi sumber daya alam hayati.
Melalui pendekatan yang dilakukan secara komunikatif dan mengedepankan prinsip pelayanan publik, pemilik satwa menunjukkan sikap kooperatif dan secara sukarela menyerahkan 1 (satu) ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) berjenis kelamin jantan kepada petugas BKSDA Jakarta untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan satwa secara sukarela tersebut menjadi wujud meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar serta kepatuhan terhadap regulasi di bidang konservasi.
Setelah proses penyerahan selesai dilaksanakan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik satwa guna memastikan satwa dapat dipindahkan dengan aman. Selanjutnya, satwa dievakuasi menuju Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani tahapan penanganan yang meliputi registrasi, identifikasi jenis, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, observasi perilaku, pemantauan kondisi fisik, pemberian pakan sesuai kebutuhan biologis, serta tindakan medis apabila diperlukan.
Tahapan observasi dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kesehatan, tingkat stres, perilaku alami, serta kemampuan adaptasi satwa sebelum ditetapkan rekomendasi penanganan berikutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian teknis, satwa dapat menjalani proses rehabilitasi, ditempatkan pada lembaga konservasi, atau dipersiapkan untuk pelepasliaran ke habitat alaminya apabila memenuhi persyaratan biologis, ekologis, kesehatan, dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan evakuasi ini merupakan bagian dari implementasi program penyelamatan satwa liar yang secara konsisten dilaksanakan oleh BKSDA Jakarta sebagai upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus meminimalisasi potensi konflik antara manusia dengan satwa liar di kawasan permukiman. Penanganan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap satwa sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
Selain kegiatan penyelamatan, BKSDA Jakarta terus meningkatkan upaya preventif melalui pelaksanaan sosialisasi, edukasi, penyuluhan, dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya konservasi sumber daya alam hayati. Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar sebagai aset bangsa.
BKSDA Jakarta menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan keberadaan satwa serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan evakuasi ini. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, pemerintah daerah, aparat wilayah, serta para pemangku kepentingan merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yang menegaskan bahwa perlindungan, penyelamatan, dan pengelolaan tumbuhan serta satwa liar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem serta kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Ke depan, BKSDA Jakarta akan terus memperkuat sistem respons cepat terhadap laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, perguruan tinggi, komunitas pemerhati satwa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelamatan satwa liar dan mitigasi konflik manusia dengan satwa liar.
BKSDA Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, memperniagakan, mengangkut, maupun memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang berada di luar habitat alaminya, mengalami luka, diperdagangkan secara ilegal, atau berpotensi menimbulkan konflik dengan manusia, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada BKSDA Jakarta agar dapat segera dilakukan penanganan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Melalui penguatan sinergi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pelaksanaan konservasi yang berkelanjutan, BKSDA Jakarta berkomitmen untuk terus mewujudkan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai bagian dari pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.