Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 17 Dec 2025

Dalam rangka pelaksanaan tugas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta melaksanakan kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari terhadap satwa liar, sekaligus sebagai bentuk mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar serta penguatan fungsi kawasan konservasi sebagai habitat alami satwa.

Adapun satwa yang ditranslokasikan terdiri dari 2 (dua) ekor buaya siam (Crocodylus siamensis) dan 9 (sembilan) ekor ular sanca batik (Malayopython reticulatus). Seluruh satwa tersebut sebelumnya merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat kepada pihak berwenang, yang kemudian dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk mendapatkan penanganan medis, perawatan, serta observasi lebih lanjut.

Selama berada di PPS Tegal Alur, seluruh satwa menjalani serangkaian proses pemeriksaan kesehatan oleh tim medis satwa liar, meliputi evaluasi kondisi fisik umum, pemeriksaan klinis, pengamatan perilaku, serta penilaian kemampuan adaptasi terhadap lingkungan alami. Proses ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap individu satwa berada dalam kondisi sehat, stabil, dan memiliki tingkat kelayakan yang memadai untuk dilakukan pelepasliaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan evaluasi perilaku, seluruh satwa dinyatakan dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan indikasi penyakit yang mengganggu fungsi fisiologis, serta memiliki perilaku alami yang sesuai dengan karakteristik spesiesnya. Dengan demikian, satwa-satwa tersebut dinyatakan layak untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan kajian kesesuaian habitat dan daya dukung lingkungan, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon, yang merupakan kawasan konservasi dengan ekosistem hutan tropis dataran rendah dan perairan yang masih terjaga serta mendukung keberlangsungan hidup spesies dimaksud. Pemilihan lokasi juga mempertimbangkan aspek keamanan, kesejahteraan satwa, serta keberlanjutan populasi di alam.

Pelaksanaan translokasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), meliputi penanganan yang meminimalkan stres, penggunaan sarana transportasi yang sesuai standar, serta pengawasan ketat oleh petugas berwenang selama proses pemindahan hingga pelepasliaran.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tidak memelihara satwa liar tanpa izin, serta perlunya penyerahan satwa kepada pihak berwenang apabila ditemukan dalam penguasaan masyarakat, guna menjamin keselamatan satwa maupun manusia.

Balai KSDA Jakarta menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ini, termasuk masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyerahan satwa, petugas Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, serta pengelola kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.

Balai KSDA Jakarta menegaskan bahwa konservasi sumber daya alam hayati merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan untuk menjaga satwa liar tetap hidup di habitat alaminya, bukan untuk dipelihara, diperjualbelikan, maupun dieksploitasi.