Dari PPS Tegal Alur Menuju Sumatera Selatan: Kembali ke Habitat Alami
Dalam rangka pelaksanaan tugas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta penegakan hukum di bidang kehutanan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur melaksanakan kegiatan translokasi satwa liar ke habitat alaminya di wilayah Sumatera Selatan pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati, sekaligus sebagai bentuk pemulihan kondisi satwa hasil pengamanan/penegakan hukum agar dapat kembali menjalani fungsi ekologisnya di alam.
Adapun satwa yang ditranslokasikan adalah 1 (satu) ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus), yang merupakan hasil pengamanan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Jabalnusra dari aktivitas peredaran ilegal satwa liar dilindungi. Setelah dilakukan pengamanan, satwa tersebut dititiprawatkan di PPS Tegal Alur untuk mendapatkan penanganan medis, rehabilitasi perilaku, serta observasi kesehatan secara komprehensif.
Selama masa perawatan, satwa menjalani serangkaian tahapan rehabilitasi yang meliputi pemeriksaan klinis berkala, observasi perilaku harian, pemantauan tingkat stres, penilaian kondisi fisiologis, serta evaluasi kemampuan adaptasi terhadap lingkungan alami. Seluruh proses tersebut dilakukan oleh tenaga medis dan keeper satwa liar dengan mengacu pada standar kesejahteraan satwa (animal welfare) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan satwa liar yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis menyeluruh dan pengamatan perilaku yang dilakukan secara berkelanjutan, satwa dinyatakan dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan adanya indikasi penyakit, memiliki respons perilaku yang stabil, serta telah menunjukkan kembali perilaku alami (natural behavior) sesuai karakteristik biologis spesies owa siamang.
Dengan demikian, satwa tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan kesejahteraan satwa untuk dilakukan translokasi ke habitat alaminya di wilayah Sumatera Selatan, yang merupakan bagian dari sebaran alami spesies tersebut dan memiliki daya dukung habitat yang memadai.
Proses translokasi dilaksanakan dengan menggunakan moda transportasi kargo satwa hidup yang memenuhi standar keamanan dan kesejahteraan satwa, termasuk penggunaan kandang angkut berstandar, pengaturan ventilasi yang optimal, pengendalian suhu lingkungan, serta upaya meminimalkan stres selama proses perjalanan. Seluruh tahapan pengangkutan dilakukan di bawah pengawasan petugas berwenang dan tenaga teknis yang memiliki kompetensi di bidang penanganan satwa liar.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dilaksanakan antara PPS Tegal Alur, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Jabalnusra, serta pihak terkait di lokasi tujuan, guna memastikan kelancaran proses translokasi hingga tahap akhir pengembalian satwa ke habitat alaminya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam penanganan satwa hasil tindak pidana kehutanan, pemulihan populasi satwa liar di alam, serta penguatan fungsi kawasan konservasi sebagai habitat alami yang harus dijaga keberlanjutannya.
Di samping aspek konservasi, kegiatan ini juga memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan satwa liar dilindungi serta bahaya perburuan, kepemilikan ilegal, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.
PPS Tegal Alur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung keberhasilan kegiatan ini, antara lain Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, tim medis satwa liar, petugas teknis PPS Tegal Alur, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan dan translokasi satwa.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memelihara, memperdagangkan, menangkap, maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi, serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia, serta memastikan bahwa satwa liar dapat terus hidup, berkembang biak, dan menjalankan fungsi ekologisnya di habitat alami demi keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.