Ditemukan di Area Perkantoran Pluit, BKSDA Jakarta Evakuasi Seekor Trenggiling ke PPS Tegal Alur
JAKARTA, 19 Juni 2026 — Tingginya kepedulian publik di kawasan perkotaan kembali memegang peranan krusial dalam menyelamatkan keberadaan satwa liar terancam punah. Respon cepat warga terbukti melalui aksi penanganan temuan satwa dilindungi di kawasan Jakarta Utara.
Peristiwa evakuasi tersebut bermula saat seekor trenggiling (Manis javanica) ditemukan berkeliaran di depan area Kantor Akunting Ignatius Julyani Fintax, Pluit. Keberadaan mamalia bersisik di area komersial padat aktivitas tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan satwa.
Menyadari bahwa satwa berada jauh di luar habitat alaminya, pihak pengelola kantor segera mengambil langkah tepat dengan menghubungi layanan panggilan darurat (Call Center) BKSDA Jakarta. Laporan tanggap ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung agenda konservasi.
Menindaklanjuti informasi warga di lokasi kejadian, tim teknis BKSDA Jakarta segera diterjunkan menuju area perkantoran Pluit. Petugas langsung melangsungkan pengecekan titik lokasi, identifikasi spesies, serta pengamanan area agar satwa tidak stres atau melarikan diri.
Proses evakuasi trenggiling dilangsungkan secara hati-hati oleh petugas dengan menerapkan kaidah keselamatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare). Satwa berhasil dipindahkan ke dalam wadah angkut khusus dalam kondisi fisik yang aman dan stabil.
Setelah proses penanganan awal di lokasi penemuan selesai, trenggiling tersebut langsung dievakuasi menuju fasilitas Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat. Pengamanan ke pusat rehabilitasi diperlukan untuk tindakan observasi kesehatan lanjutan.
Di fasilitas PPS Tegal Alur, tim dokter hewan melangsungkan pemeriksaan medis komprehensif, mulai dari pengecekan kondisi fisik luar, bobot tubuh, hingga potensi luka. Evaluasi prilaku juga dilakukan guna memastikan insting liar satwa masih terjaga dengan baik.
Trenggiling merupakan jenis satwa liar yang statusnya dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Keberadaannya di alam memiliki fungsi ekologis penting sebagai pemakan serangga dan pengendali alami populasi semut serta rayap.
BKSDA Jakarta menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian dan kepekaan pihak pengelola perkantoran di Pluit yang memilih melaporkan temuan ketimbang memelihara satwa tersebut. Sikap teladan ini diharapkan dapat menginspirasi warga DKI Jakarta lainnya.
Masyarakat kembali diimbau untuk segera melapor ke saluran resmi BKSDA Jakarta apabila menemukan keberadaan satwa liar dilindungi di pemukiman. Kerja sama antara warga dan otoritas konservasi menjadi kunci utama penanganan satwa di area perkotaan.
Aksi evakuasi trenggiling di Pluit ini ditutup dengan komitmen perawatan hingga satwa dinilai siap dilepasliarkan kembali ke alam bebas. Langkah nyata dari laporan warga ini menjadi bukti bahwa kepedulian publik sangat berharga bagi kelestarian satwa liar Nusantara.