Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 12 Mar 2026

JAKARTA, 12 Maret 2026 — Ketelitian petugas pengawas di simpul logistik internasional kembali membongkar praktik kejahatan lingkungan berskala besar. Langkah tegas ini dibuktikan melalui penggagalan upaya ekspor ilegal lebih dari 3 ton sisik tenggiling (Manis javanica) tujuan Kamboja oleh jajaran Bea Cukai bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan aparat penegak hukum.

Pengungkapan kasus kejahatan lintas negara ini berawal dari kejelian petugas Bea Cukai Tanjung Priok dalam mengamati adanya anomali sistemis. Petugas menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan ekspor dengan hasil pencitraan mesin pemindai x-ray.

Kecurigaan terhadap dokumen kargo tersebut langsung ditindaklanjuti dengan tindakan pemeriksaan fisik secara menyeluruh di area peti kemas. Saat pembongkaran dilakukan, petugas menemukan sebanyak 99 karton besar yang berisi sisik hewan dalam kondisi kering tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah.

Guna memastikan keabsahan komoditas tersebut, BKSDA Jakarta diterjunkan langsung untuk melakukan identifikasi teknis dan taksonomi di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti dalam puluhan karton tersebut merupakan sisik asli dari satwa tenggiling.

Kejahatan ini membawa dampak yang sangat destruktif bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. Untuk mengumpulkan lebih dari 3 ton sisik kering tersebut, diperkirakan ada ribuan ekor tenggiling di alam liar yang menjadi korban perburuan dan pembantaian secara massal.

Tenggiling sendiri merupakan jenis satwa liar yang dilindungi ketat oleh undang-undang nasional serta masuk dalam daftar Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Ketentuan internasional ini melarang keras seluruh bentuk perdagangan komersial atas satwa tersebut beserta bagian-bagian tubuhnya.

Tingginya permintaan sisik tenggiling di pasar gelap internasional kerap memicu maraknya aksi perburuan liar di berbagai kawasan hutan Indonesia. Penggagalan pengiriman jalur laut ini menjadi bukti nyata bahwa simpul logistik pelabuhan masih menjadi target utama jalur penyelundupan.

Kolaborasi yang solid antara kementerian dan lembaga terkait di pabean terbukti menjadi benteng efektif dalam menggagalkan modus operandi yang kian canggih. Pengawasan terpadu berbasis analisis risiko dan teknologi pemindai akan terus diperketat di seluruh pintu ekspor-impor negara.

Penindakan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada jajaran penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual serta jaringan penyedia di balik pengiriman kargo ilegal tersebut. Sanksi hukum yang berat diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan satwa.

BKSDA Jakarta mengimbau seluruh pihak dan pelaku industri logistik untuk selalu waspada dan tidak memberi ruang bagi aktivitas perdagangan satwa liar secara gelap. Kepedulian bersama menjadi modal krusial dalam melindungi kekayaan fauna Indonesia dari ancaman kepunahan.

Penggagalan ekspor 3 ton sisik tenggiling ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan keanekaragaman hayati global. Perlindungan terhadap tenggiling dan satwa dilindungi lainnya akan terus dikawal ketat demi menjaga keseimbangan ekosistem alam bagi masa depan.