Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Tim Gabungan Amankan Pelabuhan Tanjung Priok
JAKARTA, 30 Januari2026 — Ketegasan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam kembali dibuktikan melalui aksi nyata tim gabungan lintas instansi. Sinergi antara TNI AL, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan otoritas terkait berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ton arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus kejahatan lingkungan ini berawal dari penelusuran informasi intelijen yang akurat mengenai adanya aktivitas pemuatan arang bakau tanpa izin. Komoditas ilegal tersebut diketahui dimuat dari Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuju wilayah Jakarta.
Hasil arang bakau yang diselundupkan tersebut diangkut menggunakan kapal armada ICON JAMES II 13 dan dikemas rapi ke dalam dua kontainer berukuran 40 feet. Modus pengiriman lintas pulau ini dirancang untuk mengelabui petugas pengawas di simpul-simpul transportasi laut.
Menindaklanjuti informasi intelijen tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan pencegatan dan pemeriksaan fisik di lokasi pembongkaran. Saat kontainer dibuka, petugas menemukan barang bukti berupa arang bakau dengan total bobot diperkirakan mencapai ±74 ton yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan sah dari Kementerian Kehutanan.
Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara secara material, tetapi juga membawa dampak destruktif yang masif bagi lingkungan. Berdasarkan kalkulasi awal, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari pengiriman ilegal ini diperkirakan menyentuh angka Rp1,7 miliar.
Secara kalkulasi ekologis, dampak kejahatan lingkungan ini jauh lebih mengerikan dibanding kerugian finansial. Produksi 74 ton arang bakau tersebut diperkirakan berasal dari pembalakan liar sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon mangrove dewasa di kawasan pesisir.
Keberadaan benteng tanaman mangrove memegang peranan yang sangat vital dalam melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gempuran gelombang tinggi, serta intrusi air laut. Kerusakan pada ekosistem ini secara langsung akan merusak habitat pemijahan ikan dan menekan produktivitas sumber daya laut.
Melalui penindakan tegas ini, jajaran TNI AL bersama Kementerian Kehutanan (Gakkum Kehutanan dan BKSDA Jakarta) menegaskan kembali komitmen tanpa kompromi dalam mengawal penegakan hukum kejahatan hasil hutan. Pengawasan di simpul-simpul logistik dan jalur pelayaran nasional akan terus diperketat secara berkesinambungan.
Langkah kolaboratif ini menjadi pesan kuat bagi para pelaku kejahatan lingkungan bahwa ruang gerak penyelundupan komoditas hasil hutan ilegal akan terus dipersempit. Konservasi pesisir membutuhkan perlindungan hukum yang tegas agar tidak dieksploitasi demi keuntungan sekelompok pihak semata.
Pemerintah mengingatkan bahwa ekosistem mangrove bukanlah komoditas komersial bebas yang bisa diperjualbelikan secara ilegal. Kerusakan pada hutan bakau secara langsung mengancam ketahanan mata pencaharian masyarakat pesisir serta keberlanjutan ekosistem perikanan nasional.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk memperkuat sinergi pengawasan antarlembaga di masa depan. Perlindungan terhadap kawasan mangrove adalah investasi penting untuk menjaga benteng pertahanan ekologi Indonesia demi keberlanjutan masa depan generasi mendatang.