Gakkum Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Jakarta Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 32 Satwa Liar Dilindungi oleh Warga Negara Asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai Wujud Penegakan Hukum Konservasi dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 (tiga puluh dua) ekor satwa liar hidup yang diduga akan dibawa keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan terpadu dan pemeriksaan intensif terhadap penumpang internasional yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan akhir Jeddah. Dalam pelaksanaan pengawasan di area keberangkatan internasional, petugas gabungan mendeteksi adanya indikasi ketidakwajaran pada barang bawaan penumpang, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam sesuai prosedur keamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah satwa liar hidup yang disembunyikan dalam kantong-kantong kecil serta dikemas secara tidak sesuai standar pengangkutan satwa hidup. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga bertujuan untuk mengelabui petugas pemeriksaan dengan cara menyamarkan satwa dalam barang bawaan pribadi guna menghindari deteksi pada pemeriksaan awal di area keberangkatan internasional.
Seluruh satwa yang diamankan tidak dilengkapi dengan dokumen legal berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Adapun di antara satwa yang berhasil diamankan terdapat jenis biwak aru yang termasuk dalam kategori satwa liar dilindungi berdasarkan regulasi nasional. Selain itu, terdapat pula beberapa jenis satwa lain yang saat ini masih dalam proses identifikasi lebih lanjut oleh tenaga ahli dan otoritas konservasi terkait guna memastikan status perlindungannya secara ilmiah dan hukum.
Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi hidup dan segera dilakukan tindakan penyelamatan serta penanganan awal oleh petugas berwenang untuk memastikan stabilitas kondisi kesehatan. Selanjutnya, satwa dievakuasi ke fasilitas karantina dan konservasi untuk mendapatkan perawatan medis, observasi kesehatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis sesuai standar kesejahteraan satwa (animal welfare), termasuk penanganan terhadap potensi stres akibat proses penyelundupan.
Pelaku yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) langsung diamankan di lokasi kejadian oleh petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta ketentuan pidana terkait perdagangan satwa liar dilindungi.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk perdagangan, kepemilikan, dan penyelundupan satwa liar dilindungi, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Penegakan hukum secara tegas dan konsisten merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam hayati serta mendukung agenda global pemberantasan kejahatan terhadap keanekaragaman hayati (wildlife crime).
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini juga menunjukkan efektivitas sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas satwa liar di pintu masuk dan keluar negara, khususnya antara Gakkum Kementerian Kehutanan, BKSDA, Balai Karantina, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lebih lanjut, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan lintas negara (transnational organized crime) yang berdampak serius terhadap penurunan populasi satwa di alam, kerusakan ekosistem, gangguan keseimbangan rantai makanan, serta ancaman terhadap keberlanjutan keanekaragaman hayati global.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
“Indonesia menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap kejahatan satwa liar. Menjaga satwa berarti menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan kehidupan.”
Mari bersama perkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.