Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 01 Aug 2022

Jakarta, 1 Agustus 2022.

Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kegiatan penangkaran dan peredaran TSL (perdagangan) merupakan salah satu upaya pemanfaatan dengan izin yang banyak ditemukan di Balai KSDA Jakarta. Kegiatan pemanfaatan jenis termasuk dalam hal ini peredaran TSL dan penangkaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003.

Dalam hal pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan izin pengedar baik dalam negeri, pengedar luar negeri dan penangkaran kepada pelaku usaha di bidang  TSL. Komoditi TSL yang saat ini dimanfaatkan oleh pemegang izin mitra BKSDA Jakarta antara lain: gaharu, reptil, kulit reptil/barang jadi, mamalia, koral, amphibi, dan lain-lain.

Untuk menilai kelayakan setiap pemegang izin pengedar tersebut KLHK melakukan penilaian kelayakan pemegang izin pengedar dalam negeri, pemegang izin luar negeri dan pemegang izin penangkaran. Penilaian Uji kelayakan adalah kajian yang dilihat dari berbagai aspek baik aspek legalitas, aspek teknis dan aspek peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk mengambil keputusan izin dipertahankan dan dipertimbangkan untuk mendapatkan reward sesuai ketentuan yang berlaku, izin dipertahankan dan perlu pembinaan dan pengawasan intensif untuk meningkatkan performa, izin dipertimbangkan untuk dicabut. Penilaian entitas pemegang izin edar ini juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) KSDAE termasuk UPT Balai KSDA Jakarta. Kegiatan penilaian kelayakan pemegang izin edar dilaksanakan pada kurun bulan Maret s/d Mei 2022.

Balai KSDA Jakarta memiliki target 83 entitas di tahun 2022 yang terdiri dari 44 entitas pemegang izin edar luar negeri (IELN), 35 entitas pemegang izin edar dalam negeri (IEDN), dan 4 entitas penangkar komersial. Hasil penilaian terhadai IELN diperoleh 12 entitas memiliki kategori baik, 30 kategori cukup dan 2 kategori kurang. Sedangkan terhadap IEDN diperoleh 20 entitas kategori baik, 14 kategori cukup dan 1 kategori kurang. Penilaian terhadap penangkar komersil diperoleh 2 kategori cukup dan 2 kategori kurang.

 

Penulis : Richard M. Sirait, Penyuluh BKSDA Jakarta