Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 25 Dec 2025

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen nyata dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati melalui keberhasilan pelaksanaan repatriasi empat individu orangutan dari Thailand ke Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama internasional dalam penyelamatan satwa liar korban perdagangan ilegal lintas negara, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pemulihan populasi orangutan sebagai salah satu satwa endemik Indonesia yang memiliki nilai ekologis penting bagi keberlangsungan ekosistem hutan tropis.

Repatriasi ini merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand dalam rangka memperkuat upaya konservasi satwa liar, meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, serta memastikan setiap individu satwa yang berhasil diselamatkan dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) dan standar konservasi internasional.

Keempat individu orangutan yang dipulangkan ke Indonesia merupakan hasil penyelamatan otoritas Thailand terhadap praktik perdagangan ilegal satwa liar pada Januari dan Mei 2025. Berdasarkan hasil identifikasi, seluruh individu masih berusia di bawah satu tahun ketika diamankan, sehingga memerlukan penanganan intensif untuk menjamin kelangsungan hidup, pertumbuhan, serta perkembangan perilaku alaminya.

Setelah proses penyelamatan, keempat orangutan menjalani masa perawatan di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC), Thailand. Selama berada di pusat penyelamatan tersebut, satwa memperoleh pelayanan medis, pemeriksaan kesehatan berkala, pemberian nutrisi sesuai kebutuhan biologis, pemantauan perkembangan fisik dan perilaku, serta rehabilitasi awal oleh dokter hewan dan tenaga konservasi yang berkompeten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, seluruh individu orangutan dinyatakan berada dalam kondisi sehat, aktif, bebas dari penyakit menular, serta memenuhi persyaratan kesehatan untuk dilakukan pemindahan ke Indonesia. Sebelum proses repatriasi dilaksanakan, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, berkesempatan meninjau secara langsung kondisi keempat orangutan sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap satwa liar Indonesia yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara.

Pelaksanaan repatriasi melibatkan koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan secara terpadu mulai dari tahap persiapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, pengurusan dokumen perizinan, pengaturan transportasi, hingga proses penerimaan satwa di Indonesia. Dari pihak Indonesia, kegiatan ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Garuda Indonesia (Persero), serta berbagai instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam proses pemasukan satwa dari luar negeri.

Sementara itu, dari pihak Thailand, pelaksanaan repatriasi didukung oleh Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand, Khao Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC), The Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok yang memfasilitasi koordinasi diplomatik, administrasi, dan teknis selama proses pemulangan berlangsung.

Sinergi tersebut menjadi bukti nyata bahwa perlindungan satwa liar memerlukan kerja sama lintas negara yang kuat, mengingat perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan transnasional yang berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati global. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antarnegara menjadi salah satu strategi penting dalam memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, keempat orangutan menjalani pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan konservasi sumber daya alam hayati. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi satwa tetap sehat setelah perjalanan internasional serta memenuhi persyaratan untuk dipindahkan menuju lokasi rehabilitasi.

Selanjutnya, keempat individu orangutan diberangkatkan menuju Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Di pusat rehabilitasi tersebut, satwa akan menjalani program rehabilitasi lanjutan yang meliputi observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan berkala, penguatan kemampuan mencari pakan alami, latihan memanjat, membangun sarang, mengenali predator, berinteraksi dengan individu lain, serta berbagai kemampuan dasar yang diperlukan untuk bertahan hidup di habitat alaminya.

Tahapan rehabilitasi dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi tim teknis yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis, pengelola rehabilitasi, serta ahli primata. Setiap individu akan dipantau secara berkala untuk menilai perkembangan kondisi fisik, perilaku alami, kemampuan adaptasi terhadap lingkungan, serta kesiapan untuk dilepasliarkan.

Apabila seluruh tahapan rehabilitasi telah dilalui dengan baik dan satwa dinyatakan memenuhi persyaratan biologis, ekologis, kesehatan, dan perilaku, maka keempat orangutan akan dipersiapkan untuk proses pelepasliaran ke habitat alaminya sesuai rekomendasi tim teknis. Pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan populasi orangutan di alam sekaligus mendukung keberlangsungan fungsi ekosistem hutan tropis Indonesia.

Pelaksanaan repatriasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengamanatkan perlindungan, penyelamatan, rehabilitasi, dan pemulihan populasi tumbuhan dan satwa liar sebagai bagian dari penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dalam pengendalian perdagangan internasional spesies flora dan fauna liar yang terancam punah.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan, Balai KSDA Jakarta memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan repatriasi melalui koordinasi lintas instansi pada pintu pemasukan negara, pendampingan teknis, pengawasan pelaksanaan prosedur konservasi, fasilitasi pemeriksaan dokumen, serta memastikan seluruh tahapan penerimaan satwa dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kerajaan Thailand, Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP), Khao Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC), The Centre for Orangutan Protection (COP), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, PT Garuda Indonesia (Persero), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Balai KSDA Jakarta, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga proses repatriasi dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar.

Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa, pengembangan pertukaran informasi intelijen, serta peningkatan koordinasi antarinstansi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan konservasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui keberhasilan repatriasi empat individu orangutan ini, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat upaya penyelamatan satwa liar, meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan pelepasliaran, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia sebagai warisan bangsa yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.