Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 08 Dec 2020

Balai KSDA Jakarta menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) di sekitar Kawasan Konservasi lingkup Balai KSDA Jakarta Tahun 2020 - 2024. Konsultasi Publik ini sebagai tindak lanjut setelah disusunnya draft dokumen RPM oleh Tim Pokja Balai KSDA Jakarta. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Balai KSDA Jakarta merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di 4 (empat) kelurahan oleh para pihak khususnya Balai KSDA Jakarta dan kelompok usaha yang telah ditetapkan. Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapat saran, pandangan dan tanggapan terkait dokumen RPM yang sudah disusun draftnya.

Kegiatan dilaksanakan selama 1 hari pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 bertempat di Cordela Hotel Senen dengan mengundang para pihak yang terkait antara lain : Direktur Kawasan Konservasi, perwakilan Setkab Adm. Kepulauan Seribu, Camat Penjaringan dan Kepulauan Seribu Selatan, Lurah, dan Kelompok Masyarakat binaan Balai KSDA Jakarta. Peserta konsultasi publik juga berasal dari internal BKSDA Jakarta termasuk Pokja Penyusun Dokumen. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid, yaitu pertemuan secara fisik dan virtual.

Kepala BKSDA Jakarta, Kardyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPM merupakan gambaran kegiatan yang akan dilakukan agar kawasan konservasi lestari dan masyarakat sejahtera dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan berbeda antara kelurahan di darat dan perairan sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing kelurahan/desa.

Agenda kegiatan dalam konsultasi publik ini antara lain penyampaian dari Direktur Kawasan Konservasi terkait Program Pemberdayaan Masyarakat lingkup Ditjen KSDA; paparan dari Tim Pokja terkait dokumen RPM; Diskusi/Pembahasan; dan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Konsultasi Publik.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan perlu adanya Kesepakatan Konservasi antara pemangku kawasan yaitu Balai KSDA Jakarta dan pejabat pemerintah daerah setempat dalam hal ini Lurah yang memuat antara lain kesepahaman untuk menjaga kawasan konservasi dan melakukan pendampingan/pembinaan bersama terhadap kelompok binaan yang telah dibentuk.

Beberapa masukan dan saran yang disampaikan oleh peserta selanjutnya menjadi bahan perbaikan dokumen RPM yang telah disusun. RPM ini diharapkan menjadi panduan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di masyarakat sekitar kawasan baik oleh BKSDA Jakarta maupun pihak lain yang memiliki program pemberdayaan pada kelompok masyarakat yang sudah ditargetkan.

 

Penulis: Richard Sirait, Balai KSDA Jakarta