Nuri malang Nuriku dari Malang

Nuri malang Nuriku dari Malang
Posted by Balai KSDA Jakarta on Mei, 21,2018
Jakarta, Polisi Kehutanan Balai KSDA Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 353 ekor burung Nuri tanpa dokumen SATS-DN di bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 19 Mei 2018, berawal informasi yang didapat melalui aplikasi WhatsApp dari Kabalai Besar KSDA Jawa Timur bahwa dicurigai adanya pengiriman burung dilindungi Undang-undang dari Bandar Udara Abdul Rachman Saleh (Malang) dengan tujuan Bandar Udara Kualanamu (Medan) dengan maskapai Sriwijaya Air dan transit di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten.

Berbekal informasi tersebut Kepala Balai KSDA Jakarta segera memerintahkan kepada petugas Polisi Kehutanan yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pendalaman kasus dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak keamanan bandara (Avsec) dan pihak maskapai Sriwijaya.
Setelah didapatkan kepastian bahwa burung-burung tersebut adalah burung yang tidak dilindungi Undang-undang namun termasuk dalam kategori Appendiks II CITES dan diangkut tidak dilengkapi SATS DN maka pihak Polisi Kehutanan melakukan penyitaan terhadap burung-burung tersebut. Adapun burung-burung yang berhasil disita petugas antara lain: 78 Ekor Nuri Merah (Eos borneo), 30 ekor Nuri Dusky (Pseudeos fuscata), 173 ekor Nuri pelangi (Trichoglossus haematodus) dan 72 ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata) ditemukan 1 ekor Nuri Merah (Eos borneo) dalam keadaan mati,
Sambil menunggu proses selanjutnya, untuk sementara burung-burung tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.