Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 15 Dec 2022

Jakarta, 15 Desember 2022

Pada tanggal 7-9 Desember 2022, Balai KSDA Jakarta melakukan kegiatan monitoring satwa koleksi di Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memonitoring dan mendata satwa yang telah mendapatkan persetujuan perolehan satwa liar (satwa koleksi) dan memverifikasi satwa yang akan diajukan untuk persetujuan perolehan satwa liar (satwa koleksi) di TMR.

Taman Margasatwa Ragunan merupakan lembaga konservasi (LK) yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar (TSL) di luar habitatnya (ex-situ) yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.63/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Memperoleh Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi, spesimen TSL untuk LK dapat terdiri dari TSL asli Indonesia dan TSL asing. TSL asli Indonesia dikelompokkan menjadi TSL dilindungi dan TSL tidak dilindungi. Adapun TSL asing dikelompokkan menjadi TSL asing yang terdaftar dalam apendiks CITES dan TSL asing non CITES.

Dari hasil kegiatan ini diketahui bahwa sudah diperoleh persetujuan perolehan satwa liar (satwa koleksi) sebanyak 89 ekor. Satwa liar yang sudah mendapat persetujuan termaktub dalam SK Dirjen KSDAE No: SK.202/KSDAE/SET.3/KSA.2/11/2022 tanggal 7 November 2022. Adapun data satwa yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan perolehan satwa liar sebanyak 1800 ekor yang terdiri dari 728 ekor mamalia, 636 ekor aves, 205 ekor primata, 202 ekor reptil, dan 29 ekor pisces. Satwa yang diusulkan tersebut dilakukan verifikasi dengan mengambil sampel 5 spesies secara acak oleh Tim BKSDA Jakarat per taksanya dan diperoleh hasil sesuai dengan jumlah data yang dimiliki. Dari hasil verifikasi dokumen juga diperoleh dokumen asal usul dan surat kesehatan yang lengkap.

Kegiatan yang dilakukan oleh Balai KSDA Jakarta ini merupakan bentuk pengawasan terhadap LK dalam melakukan kegiatan perolehan koleksi TSL yang tertuang dalam Permenhut nomor 63 tahun 2013. Lembaga Konservasi diharapkan bisa menjadi mitra yang baik secara operasional dan administratif dalam upaya konservasi TSL di luar habitatnya.

Penulis : Richard M. Sirait (Penyuluh BKSDA Jakarta)