Penyadartahuan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah II
Balai KSDA Jakarta melaksanakan kegiatan penyadartahuan kepada masyarakat mengenai Tugas, Pokok dan Fungsi Balai KSDA Jakarta, Kawasan Konservasi Balai KSDA Jakarta, dan Peran Balai KSDA Jakarta dalam pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta arti penting pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.



Kegiatan penyadartahuan ini dilakukan di 3 (tiga) lokasi yaitu, pada tanggal 18 Mei 2022 tim Resort Tangerang Raya bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sukamulya, Jl. Raya Peusar, Kp. Kadu, RT.09/04 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan tanggal 25 Mei 2022 tim Resort Jakarta Barat bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat serta tim Resort Bandara Soetta bertempat di Ruang Pertemuan Pos Logistik Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Total diikuti oleh kurang lebih 100 peserta, yang terdiri dari RT/RW setempat, karang taruna, Ibu PKK, Staff kelurahan, dan di wilayah Resort Bandara Soetta diikuti oleh Tim Expedisi, Gatran dan Tim Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kegiatan ini antusiasme para peserta sangat baik selama sesi diskusi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi antara pembicara dan peserta.


Kurangnya pemahaman dari masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sehingga banyak masyarakat yang tidak menyadari sedang melakukan pelanggaran aturan karena kepemilikan satwa peliharaan ataupun memperdagangkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Pelanggaran yang paling umum dan sering dijumpai adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memiliki, menangkap, memelihara atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar dilindungi baik dalam keaadaan hidup maupun dalam keadaan mati serta bagian-bagiannya. Apabila hal ini dibiarkan, maka hal tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem yang berdampak besar bagi keberlangsungan sistem penyangga kehidupan.


Salah satu upaya yang dilakukan BKSDA Jakarta adalah melalui upaya Sosialisasi untuk penyadartahuan masyarakat melalui menyebarluaskan informasi tentang bentuk-bentuk perlindungan satwa liar dilindungi dan larangan terhadap kepemilikan illegal, serta pentingnya menjadi bagian dari upaya dalam mempertahankan eksistensi kehidupan liar yang ada di Indonesia.

Dian Banjar Agung, selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah II menyampaikan harapannya bahwa ini merupakan salah satu program dari Balai KSDA Jakarta yang dilakukan dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman dan menambah nilai-nilai lingkungan yang dapat ditanamkan kepada masyarakat, terutama dalam pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan satwa liar, khususnya perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.
Penulis : Rezky Putri Piawanza, Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Jakarta