Peran Petugas BKSDA Jakarta Pada Kasus Penyeludupan Burung dilindungi Oleh Seorang Pilot
Dalam hal ini petugas Resort Jakarta Timur yang berada pada Seksi Konservasi Wilayah I Lingkup Balai KSDA Jakarta sudah menjalin baiik terkait pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. dalam melaksanakan tugasnya, petugas melaksanakan kegiatan patroli maupun koordinasi yang baik dengan pihak pengelola Bandar Udara Halim Perdana Kusuma. Hasil kerjasama yang baik antar pihak maka diketahui informasi dari Satuan Polisi Militer (POP) terkait adanya pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
untuk penanganan kasus yang baik petugas BKSDA jakarta meneruskan laporan tersebut kepad Balai GAKUM KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). dan saat ini telah menetapkan AS (50) pilot salah satu pilot salah satu perusahaan penerbangan swasta di Indonesia, sebagai tersangka dengan barang bukti 180 burung, yang dilindungi dan diserahkan serta diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, jenis satwa nya antara lain :, kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perciki paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuru coklat 8 ekor, cendrawasih kuning besar 16 ekor, cendarwasih matikawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. selama proses penanganan kasus tersebut petugas BKSDA Jakarta selalu mendampingi Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jabalnusra yang ikut dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, mengatakan bahwa penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainya terkait penyeludupan denga Trigana Air. "Disamping AS kami menyakini ada pelaku lainya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Oknum TNI, Proses penegakan hukumhukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD" tambah NUr.
para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo, Pasal 21 Ayat 2 Hurup a Undang - Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnye , dengan Ancaman pidana Penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100 Juta.
Sumber : Sri Mulyani SE, Penyuluh Kehutanan Pertama