Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta!     

Diterbitkan 12 Jul 2022

BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAKARTA

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta memiliki fungsi dan tugas pokok berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistem. Balai KSDA Jakarta berada di bawah dan dipertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Balai KSDA Jakarta mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk fungsi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu salah satunya pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional.

Tumbuhan dan satwa liar telah di atur dalam Undang-undang mengenai larangan baik memperjual-belikan satwa yang dilindungi maupun memelihara atau memiliki satwa langka yang dilindungi tersebut. Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pada Bab V, Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang berada pada pasal 21 ayat (2) a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Akan tetapi kenyataannya larangan tersebut tidak membuat para pelaku yang memperjual-belikan satwa tersebut takut, tetapi satwa tersebut makin marak diperjual-belikan satwa yang dilindungi tersebut.

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 12 Jul 2022

EVAKUASI SATWA YANG DI LINDUNGI TAHUN 2021

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta memiliki fungsi dan tugas pokok berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistem. Balai KSDA Jakarta berada di bawah dan dipertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 11 Jul 2022

Sang Penjaga Utara Jakarta

Jakarta…

Mendengar kota ini setiap orang mengenal sebagai salah satu kota megapolitan Indonesia. Dengan gemerlap ibu kota, Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia. Kota ini terletak di pesisir bagian barat laut Pulau Jawa yang biasa kita kenal dengan Sunda Kelapa, Jayakarta ataupun Batavia. Dunia internasional mempunyai julukan J-Town atau lebih dikenal dengan sebutan The Big Durian karena sebanding dengan dengan kota New York City (Big Apple) di Indonesia. Dengan perkembangan dan kemajuan fasilitas publik yang pesat diberbagai sektor, menjadikan Kota Jakarta menjadi pusat perkantoran, perdagangan, bisnis, pemerintahan dan pemukiman. Pertumbuhan perekonomiannya pun sangat pesat, saat ini lebih dari 70% perputaran ekonomi berpusat di kota ini.

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 28 Jun 2022

Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 3, dalam menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya mempunyai tugas konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang mana dalam menjalankan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi, salah satunya yaitu pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 16 Jun 2022

Menjaga Cagar Alam Pulau Bokor dari dampak buruk sampah anorganik

Cagar Alam Pulau Bokor berjarak kurang lebih 15 km dari daratan utama Pulau Jawa dan jika ditempuh dengan perahu nelayan sekitar 30 s.d 45 menit. Fungsi utama cagar alam pulau Bokor sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna. Cagar alam Pulau Bokor tidak dihuni oleh penduduk

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 25 May 2022

Penyadartahuan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah II

Balai KSDA Jakarta melaksanakan kegiatan penyadartahuan kepada masyarakat mengenai Tugas, Pokok dan Fungsi Balai KSDA Jakarta, Kawasan Konservasi Balai KSDA Jakarta, dan Peran Balai KSDA Jakarta dalam pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta arti penting pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. 

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 28 Mar 2022

Resort Jakarta Pusat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyadartahuan Tumbuhan Dan Satwa Liar

Jakarta, 28 Maret 2022 kegiatan sosialisasi penyadartahuan tumbuhan dan satwa liar di resort wilayah kerja Resort Jakarta Pusat lingkup Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jakarta dilaksanakan dengan komunitas pecinta alam REPEAL, warga rusun Rusun Baru Karet berserta dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karet Tengsin sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Kegiatan dilaksanakan di PPRS Rusun Baru Karet yang beralamat di di Jl. Karet Pasar Baru 1, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang – Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 24 Mar 2022

Pulang Kampung Burung Paruh bengkok ke Taman Nasional Aketajawe Lolobata

Pulang Kampung atau biasanya dikenal dengan istilah mudik atau bahasa kerennya Translokasi. Kali ini akan kami ceritakan proses translokasi jenis burung endemik Maluku Utara yang baru saja pulang kampung dari PPS Tegal Alur ke Suaka Paruh Bengkok (SPB) Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata. 

Baca Selengkapnya

Diterbitkan 18 Feb 2022

Pelepasliaran Burung di Gelora Bung Karno, AksiTingkat Tapak yang Menggelora di Tingkat Dunia

Jakarta, 18 Februari 2022, Kemnterian Keuangan, Kementerian Sekertariat Negara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan Pelepasliaran Burungyang berlokasi di Gelora Bung Karno.

Baca Selengkapnya